keluaran tepat sasaran

keluaran tepat sasaran

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TATA CARA PENGENDALIAN DAN MANAJEMEN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH. Perencanaan kinerja merupakan proses penting dalam penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Sasaran program dan kegiatan harus mencerminkan berfungsinya keluaran program dan kegiatan dengan tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran untuk mencapai hasil yang optimal. Hasil (outcome) harus relevan, tepat waktu, dan akurat. Keluaran data yang tidak didukung oleh ketiga unsur ini dianggap sebagai informasi yang tidak berguna. Suatu sistem logis juga harus dibangun untuk mendapatkan kinerja organisasi serta desain strategi/program/kegiatan yang tepat sasaran. Pelaksanaan program/kegiatan harus terukur dengan indikator dampak yang jelas di lingkungan politik, ekonomi, sosial, dan ekologis. Efektivitas juga harus diperhatikan untuk mencapai tujuan yang diinginkan organisasi atau instansi. Tingkat efektivitas dapat ditentukan oleh terintegrasinya sasaran dan kegiatan secara menyeluruh dan kemampuan adaptasi dari organisasi terhadap situasi yang dihadapi. Standar biaya umum dan khusus juga harus disusun dan diimplementasikan dengan tepat guna dan sasaran.