kuhp 338 juncto 55 56

kuhp 338 juncto 55 56

Bunyi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang Menjerat Bharada E Bharada E telah dijerat oleh Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 55 KUHP berisi tentang pelaku tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pidana. Pasal 338 KUHP berbunyi bahwa orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun karena pembunuhan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J atas sangkaan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pelanggaran ini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, hukuman mati, atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Bharada E telah ditahan dan berada di Mabes Polri untuk menjalani proses hukum.