sikep mahkamah agung absensi

sikep mahkamah agung absensi

Mahkamah Agung Indonesia menerbitkan Keputusan Ketua Nomor 368/KMA/SK/XII/2022 yang berisi tentang panduan pengisian presensi online bagi hakim dan aparatur sipil negara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya melalui aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP). Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 agar pelayanan publik tetap berjalan. SIKEP sendiri telah diberlakukan sejak tahun 2019 melalui surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 50/KMA/SK/III/2019 dan ditetapkan pengelolaannya melalui surat keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 238/SEK/SK/III/2019 tentang Penetapan Pengelola Sistem Informasi Manajemen. Pada tahun 2020, revisi kedua panduan tata cara pengisian presensi online pada SIKEP telah diterbitkan. Pada tahun 2023, juga dikeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tentang pemberlakuan aplikasi SIKEP pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya berdasarkan surat keputusan Nomor 50/KMA/SK/III/2019 dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 238/SEK/SK/III/2019 tentang Penetapan Pengelola Sistem Informasi Manajemen.