permenkes no 290 tahun 2008

permenkes no 290 tahun 2008

PMK No. 290 th. 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran PMK No. 290 th. 2008 ttg Persetujuan Tindakan Kedokteran merupakan dokumen resmi yang mengatur tentang persyaratan, prosedur, dan bentuk persetujuan tindakan kedokteran yang harus diperoleh oleh dokter sebelum melakukan tindakan medis terhadap pasien. Dokumen ini merupakan peraturan menteri kesehatan nomor 290 tahun 2008 yang mencakup Persetujuan Tindakan Medik dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam Permenkes 290/2008, Persetujuan Tindakan Kedokteran atau Informed Consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. Kewajiban untuk mendapatkan persetujuan Tindakan medis diatur dalam pasal 19 Permenkes No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, dan dinyatakan bahwa dokter yang melakukan tindakan tanpa Informed Consent dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan Surat Ijin Praktik. Permenkes No.290 tahun 2008 mengakui adanya hak otonomi kepada orang yang telah dewasa atau bukan anak. Namun dalam hal ini, peraturan tersebut tidak menyebutkan kriteria usia kedewasaan di dalamnya. Rumusan yang digunakan pada pasal 1 angka 7 Permenkes No.290 tahun 2008 mengandung 2 (dua) ukuran untuk menentukan kompetensi dari pasien, yakni untuk seluruh atau sebagian besar tindakan medik yang akan dilakukan yang menggunakan anestesi umum atau neuroleptik, pasien harus dinyatakan kompeten secara hukum atau mampu memberikan persetujuannya. Sebagai gantinya, pasien yang tidak dinyatakan kompeten harus memberikan wewenang kepada keluarga atau wali untuk memberikan persetujuan. Dokumen ini sangat penting bagi dokter dan pasien, karena dapat memastikan bahwa pasien telah memberikan persetujuan atas tindakan medis yang akan dilakukan. Anda dapat mengunduh dokumen PMK No. 290 th. 2008 ttg Persetujuan Tindakan Kedokteran dalam format pdf melalui link yang tersedia.