permendagri tentang satpol pp

permendagri tentang satpol pp

SALINAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA - JDIHN Satuan Polisi Pamong Praja atau yang disebut dengan Satpol PP merupakan sebuah perangkat daerah yang dibentuk untuk menjalankan peraturan daerah dan kepala daerah, serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menjadi materi pokok dalam peraturan ini. Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP dan Kode Etik Pol PP secara umum mengatur empat substansi utama, yakni: (1) pengaturan terkait SOP Satpol PP; (2) pembentukan petugas tindak internal; (3) pengaturan kode etik Pol PP; dan (4) pembentukan Majelis Kode Etik Pol PP. SOP yang diatur antara lain adalah peningkatan kemampuan aparat Pol PP, pendidikan dan pelatihan bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja, pengawalan VIP dan pengamanan, patroli dan pengawasan, perlindungan masyarakat, pengamanan dan pengawalan, jabatan fungsional Pol PP, administrasi, dan pengadaan barang dan jasa. Peraturan Menteri Dalam Negeri juga mengatur mengenai penerapan Standar Pelayanan Minimal tahun 2020 dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Polisi Pamong Praja. Rapat harmonisasi dalam penyusunan rancangan Permendagri tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP diadakan secara hybrid (online dan offline) oleh Direktorat Pol PP dan Linmas pada Juni 2022. Direktur Pol PP dan Linmas juga membuka rapat sosialisasi tentang peraturan pemerintah tentang Satpol PP dan tindak lanjutnya pada Mei 2019 di Jakarta. Dalam konteks ini, jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja memiliki peran yang penting dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, berbagai peraturan dan SOP harus dijalankan dengan baik dan benar demi kebaikan bersama.