pkpu no 29 tahun 2018

pkpu no 29 tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 29 Tahun 2018 - JDIH BPK RI adalah aturan yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 terkait dana kampanye pemilihan umum di Indonesia. Aturan ini diberlakukan sejak 26 Juli 2018 dan bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat penyebaran informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum kepada pengguna. Selain itu, ada juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam melaksanakan amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum juga merilis beberapa peraturan terkait kampanye dan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satunya adalah Peraturan KPU No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Lokasi penetapan aturan ini berada di Jakarta dan telah ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2018.