pp 9 tahun 2021

pp 9 tahun 2021

PP Nomor 9 Tahun 2021 - JDIH BPK RI merupakan peraturan pemerintah yang menetapkan perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. PP ini diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden Republik Indonesia dan berlaku efektif sejak saat itu. PP ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan menetapkan perlakuan perpajakan yang sesuai. Dokumen ini disusun dan diperuntukkan secara eksklusif untuk www.ortax.org dan TaxBase, 2024. PP Nomor 9 Tahun 2021 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.