pp no 9 tahun 2021

pp no 9 tahun 2021

PP No. 9 Tahun 2021 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 merupakan aturan mengenai perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha yang mencakup Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan. PP ini ditetapkan pada tanggal 02 Februari 2021 di Jakarta. Penjelasan atas aturan ini terdapat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2021. Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk mendukung kemudahan berusaha dan berlaku sejak 01 Februari 2021. PP No. 9 Tahun 2021 didasarkan pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini juga mengubah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6361 tentang Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Di masa pandemi Covid-19, pajak menjadi suatu hal yang sangat penting. Oleh karena itu, aturan ini dapat membantu para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban mereka dalam hal perpajakan dengan cara yang lebih mudah.