analisis pasal 338 kuhp

analisis pasal 338 kuhp

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP yang berlaku sejak tahun 2026. Isi Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun. Pasal 340 KUHP mengatur pembunuhan berencana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun. Dalam penelitian hukum pidana, diteliti analisis penerapan Pasal 338 KUHP pada kasus kecelakaan lalu lintas dan kemungkinan penerapannya terhadap seseorang yang menyebabkan kematian orang lain dalam kecelakaan di wilayah hukum Polwiltabes Semarang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan Pasal 338 KUHP pada kasus pidana. Di dalam tulisan terdapat beberapa topik permasalahan seperti perbandingan hukum tindak pidana pembunuhan di Pasal 338 dan 340 KUHP dengan Pasal 1111a dan 1111b US Code, pidana penganiayaan di Pasal 351 ayat 2 KUHP, serta penerapan dakwaan pada Pasal 338 KUHP oleh jaksa dan pertimbangan hukum hakim dalam putusan pengadilan. Dari bunyi Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP, terlihat jelas bahwa tindak pidana pembunuhan sangat berbahaya dan diancam dengan pidana penjara yang cukup berat. Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan dasar hukum yang kuat.